BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat
penting bagi warga negara. Pendidikan nasional bertujuan untk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Oleh karena itu setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan
pendidikan. Seperti tercantum didalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1
dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III
ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama
memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula
memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam
pendidikan.
Sistem pendidikan nasional merupakan satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling
berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem
pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta di bawah
tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti
pendidikan agama oleh menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan
keamanan. Juga departemen lainnya menyelenggarakan pendidikan yang disebut
diklat.
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan
era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki
dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional Era
Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam
indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI. Di dalam masyarakat Indonesia dewasa
ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan
pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang
jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi
merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusia yang berdiri
sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok. Maka dari itu
perlu kiranya kami bahas tentang kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan
kualitas pendidikan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, penulis dapat merumuskan masalah yaitu sebagai berikut.
1) Apa
yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional?
2) Bagaimanakah
keterkaitan antara system pendidikan nasional dengan 8 standar pendidikan?
3) Bagaimana
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen?
1.3
Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Untuk
Mengetahui Sistem Pendidikan Nasional
2) Untuk
Mendeskripsikan lebih jauh keterkaitan antara system pendidikan nasional dengan
delapan standar pendidikan.
3) Menjabarkan
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
1.4
Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu
sebagai berikut.
1) Bagi
Pengajar
Untuk membantu para siswa dalam menelaah
bagaimana system pendidikan nasional dan dapat membantu mahasiswa dalam belajar
tentang ke delapan undang-undang guru dan dosen
2) Bagi
Mahasiswa
Untuk mahasiswa sebagai bahan ajar dan
untuk menambah pengetahuan dan dapat memahami arti dari system pendidikan
nasional serta ke delapan undang-undang guru dan dosen
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekaran dan yang akan datang. Pendidikan nasional
Indonesia adalah pendidikian yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan
tecapainya tujuan pendidikan nasional.
System
pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung
jawab menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri lainnya. Penyelenggaraan
system pendidikan nasional diselenggarakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan
beserta program-programnya. Butir-butir berikut akan membahas kedua hal
tersbut.
2.1.1 Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan
Nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk
sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989
tentang sistim pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari
segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
1) Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan
sisdiknas diselenggareakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah
dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat PLS.
a) Jalur
Pendidikan Sekolah
Jalur Pendidikan Sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan bersinambungan (Pendidikan Dasar,Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Tinggi). Sifatnya formal, diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang
bersifat nasional.
b) Jalur
Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
bersinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. Pendidikan
luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang
bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini pendidikan
keluarga meruapakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama,
nilai budaya dan moral, serta keterampulan praktis.
2) Jenjang
Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembnagn peserta didik serta peluasan dan kedalaman
bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I pasal 1 ayat 5). Jalur
pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas ,jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan
untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut
pendidikan prasekolah (UU RI no.2 tahun 1989 Bab V, pasal 2 ). Pendidikan
Prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan
kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga
dengan sekolah.
a) Jenjang
Pendidikan Dasar
Pendidikan
Dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dasar. UU RI no 2 Tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajar pada pasal 14
ayat 1 bahwa,”warga Negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan
dasar”,dan ayat 2 menyatakan bahwa,”warga Negara yang berumur 7 tahun
berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai
tamat.”
b) Jenjang
Pendidikan Menengah
Pendidikan
Menengah yang lamanya 3tahun sesudah pendidikan dasar,diselenggarakan di SLTA
(Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau Satuan Pendidikan yang sederajat.
Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan
perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta
didik untuk mengikuti pendidikan tinggi untuk memasuki lapangan kerja.
c) Jenjang
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan lanjutan pendidikan menengah,yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Pendidikan
tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan
kebudayaan nasional dengan perkembangan Internasional untuk itu dengan tujuan
kepentingan nasional pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti
perkembagan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk diambil manfaatnya
bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan perguruan tinggi disebut perguruan tinggi yang berbentuk :
a) Akademi
Akademi
merupakan perguan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagai cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b) Politeknik
Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c) Sekolah Tinggi
Sekolah
tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan
atau professional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
d) Institut
Institut
ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam sekelompok
disiplin ilmu yang sejenis.
e) Universitas
Universitas
ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu
tertentu.
2.1.2 Program dan Pengelolaan
Pendidikan
a. Jenis Program
Pendidikan
Jenis Pendidikan
adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan
tujuannya (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I Pasal I Ayat 4 No. 2 Tahun 1989).
Program Pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan lainnya.
1) Pendidikan
Umum
Pendidikan Umum adalah
Pendidikan yan gmengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa
pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan
lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA dan Universitas.
2) Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan Kejuruan
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang pekerjaan tertentu seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana,
perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga
Pendidikan seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
3) Pendidikan
Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa
merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Untuk pengadaan gurunya disediakan
SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
4) Pendidikan
Kedinasan
Pendidikan Kedinasan
merupakanpendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan
dalam pelaksanaan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau
lembaga pemerintah nondepartemen.
5) Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama.
b. Kurikulum Program
Pendidikan
Dalam
hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisis
upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini,
kurikulum mengandung dua aspek yaitu:
1. Aspek
Kesatuan nasional, yang memuat unsure-unsur penyatuan bangsa.
2. Aspek
local, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsure budaya,
social maupun lingkungan alam yang menhidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan
kekayaan nasional.
Kurikulum yang
mengandung aspek kesatuan nasional, member bekal kesadaran dan kesatuan
nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan social, serta mempertebal rasa cinta
tanah air disebut kurikulum nasional dan yang mengandung unsure-unsur local
disebut muatan local dalam kurikulum. Di dalam struktur kurikulum, porsi muatan
local adalah 20% dari dari kurikulum nasional. UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 38
Ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan local itu sebagai berikut:
pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas
kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan
keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.
2.2 Keterkaitan antara Sistem
Pendidikan Nasional dengan Delapan Standar Pendidikan
Kehadiran
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dapat dipandang sebagai tonggak penting untuk menuju
pendidikan nasional yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah
tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu:
1) Standar
Isi
Standar isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dn jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2) Standar
Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
Inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
Standar proses yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3) Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4) Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah atau sertifikat keahlian.
5) Standar
Sarana dan Prasaran
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana meliputi prabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi: lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, dan ruang/tempat lainnya yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang menunjang dan berkelanjutan.
6) Standar
Pengelolaan Pendidikan
Standar
pendidikan terdiri dari 3 bagian yakni, standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, Standar pengelolaan oleh Satuan Pemerintah Daerah dan Standar
pengelolaan oleh Pemerintah.
7) Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan personal. Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi
satuan pendidikan meliputi gaji pendidikan dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji.
8) Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian
hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas di atur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilihat dari fungsi dan tujuannya,
Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini
terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri
sebagai penjabaran lebih lanjut dari delapan standar penddikan dimaksud.
Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang
Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan
sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.
Sedikit menggambarkan secara garis
besarnya keterkaitan dan interdependensi kedelapan standar pendidikan,
khususnya dalam konteks sekolah, karena kedelapan lingkup standar
pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan
sebuah rangkaian yang utuh dan saling terkait.

Melihat gambar di atas, dari kedelapan
lingkup standar pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya
dapat dijadikan sebagai titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar
pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar
pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan,
terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A, yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III); Standar Proses (IV); dan
Standar
Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen
terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan
diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras A secara
standar.
Aras A tidak akan berputar dengan
baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada pada aras B, yaitu:
Standar
Kepala Sekolah (II.b), dan
Standar
Tenaga Kependidikan (II.c),
Standar
Pengelolaan (VI), Standar Sarana dan
Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII). Dari
berbagai komponen yang berada pada aras B, saya melihat tumpuan harapan
terletak pada Standar Kepala Sekolah Melalui Kepala Sekolah yang
terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada
pada aras B
dan juga aras A, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada
bergeraknya inti pendidikan yakni pencapaian SKL.
2.3.
Ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang - undang Guru dan Dosen
2.3.1.
Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan
perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang–Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang–undang ini sebagai induk peraturan
perundang-undangan pendidikan. Undang–undang ini mengatur pendidikan pada
umumnya, dimana yang artinya, segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan
dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi di tentukan Undang–undang ini.
Yang dibahas dalam disini adalah
pasal–pasal penting yang berkaitan dengan pendidikan. Pasal 1, ayat 2 dan ayat
5. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut,” Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada
nilai–nilai agama, Kebudayaan Nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan
perubahan zaman.” Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada
Kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pendidikan kedinasan tertulis pada pasal 29 yang
menyatakan, untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang
diselenggarakan oleh departemen atau non departemen pemerintah. Pendidikan ini
bisa jalur formal dan bisa juga jalur non formal.
2.3.2.Undang-Undang
RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Ada beberapa hal akan diuraikan yang
bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, terutama hal-hal yang
belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para
mahasiswa.
a) Pasal
8
Guru wajib memiliki Kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi, pendidikan, sehat jasmani dan rohani. Serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b) Pasal
10
Menyatakan kompetensi Guru mencakup
pedagogis, kepribadian, social dan profesional. Disini guru diminta tidak hanya
sekedar mengajar agar peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran
yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Itulah sebabnya setiap guru harus
mengembangkan afeksi, kognisi, dan keterampilan peserta didik secara seimbang.
c) Pasal
11
Yang artinya, sertifikasi tidak
boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah, ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru.
Bagi Guru yang memenuhi persyaratan
tersebut di beri imbalan seperti tertuang dalam pasal 15, yaitu gaji pokok,
beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus dan maslahat
tambahan. Dimana yang dimaksud maslahat tambahan adalah dalam Pasal 19, berupa
kesejahteraan, seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa,
layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu. Guru juga diberi cuti
seperti pegawai biasa dan tugas belajar yang tertera pada Pasal 40.
d) Pasal
24
Menentukan tentang pengangkatan guru.
Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditetapkan,
dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan untuk guru
pendidikan dasar dan usia dini oleh pemerintah kota atau kabupaten.
e) Pasal
42
Menguraikan tentang organisasi
profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai berikut:
a) Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru
b) Memberi
bantuan hukum kepada guru
c) Memberikan
perlindungan profesi guru
d) Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru
e) Memajukan
pendidikan nasional
Setelah menguraikan tentang Guru, kini tiba waktunya
membahas Dosen. Secara umum persyaratan untuk dosen tidak berbeda dengan
persyaratan guru. Misalnya, kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi juga
persyaratan bagi dosen.
a) Pasal
46
Menyatakan bahwa dosen minimal
lulusan magister untuk mengajar program diploma dan sarjana, dan lulusan
program doctor untuk mengajar program magister.
b) Pasal
48
Disebutkan persyaratan untuk
menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doctor. Dengan demikian
dosen non doctor tidak diizinkan mengusulkan menjadi guru besar. Maksudnya
aturan ini adalah agar semua guru besar memiliki kualifikasi yang bagus.
c) Pasal
49
Menyebutkan guru besar yang
memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan
diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Sama dengan guru, para dosen juga dapat imbalan bagi
yang memenuhi semua persyaratan. Imbalan yang dimaksud adalah gaji pokok
beserta tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Yang dimaksud tunjangan
kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang menjabat
guru besar setelah berdinas dua tahun. Disamping imbalan tersebut di atas para
dosen jga diberi hak cuti seperti pegawai pada umumnya dan cuti untuk studi
atau melakukan penelitian dengan tetap mendapat gaji penuh.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah dipaparkan oleh penulis, maka adapun simpulan yaitu
sebagai berikut.
1. Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tecapainya tujuan
pendidikan nasional.
2. Standar
Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup
terdiri 8 standar, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian
Pendidikan.
3. Peraturan
Perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah
Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang–undang ini sebagai induk peraturan
perundang-undangan pendidikan. Undang–undang ini mengatur pendidikan pada
umumnya, dimana yang artinya, segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan
dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi di tentukan Undang–undang ini. Jadi
pengakuan Guru dan Dosen sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk
melaksanakan tujuan Undang-Undang ini.
3.2.Saran
Adapun saran
yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca yaitu sebagai berikut.
1. Kepada
Pengajar
Agar lebih mengkaji dan
mendapatkan informasi tentang system pendidikan nasional dan dapat memberikan
pengajaran dan mengembangkan kemampuannya dalam pendidikan.
2. Kepada
Mahasiswa
Agar dapat mengetahui apa saja yang
terdapat di dalam standar pendidikan dam memahami akan adanya undang-undang
guru dan dosen.
DAFTAR
PUSTAKA
Tirtarahardja,Umar
dan S.L.La Sulo.2005.Pengantar Pendidikan.Jakarta:
Bineka Cipta
Departemen
Agama RI,Direktorat jendral pendidikan islam.2007.Undang-Undang Republik Indonesia.
Suardi,Moh.2010.Pengantar Pendidikan.Masalembu:Indeks
Arvio,Ihdam.2012.8 Standar Pendidikan.Blog Pendidikan:
Diakses 19 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar