Kamis, 19 Juni 2014

Undang-undang Guru dan Dosen



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat penting bagi warga negara. Pendidikan nasional bertujuan untk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Oleh karena itu setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tercantum didalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. Juga departemen lainnya menyelenggarakan pendidikan yang disebut diklat.
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional Era Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI. Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusia yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok. Maka dari itu perlu kiranya kami bahas tentang kualitas pendidikan dan upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis dapat merumuskan masalah yaitu sebagai berikut.
1)      Apa yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional?
2)      Bagaimanakah keterkaitan antara system pendidikan nasional dengan 8 standar pendidikan?
3)      Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen?

1.3 Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1)      Untuk Mengetahui Sistem Pendidikan Nasional
2)      Untuk Mendeskripsikan lebih jauh keterkaitan antara system pendidikan nasional dengan delapan standar pendidikan.
3)      Menjabarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.






1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1)      Bagi Pengajar
Untuk membantu para siswa dalam menelaah bagaimana system pendidikan nasional dan dapat membantu mahasiswa dalam belajar tentang ke delapan undang-undang guru dan dosen
2)      Bagi Mahasiswa
Untuk mahasiswa sebagai bahan ajar dan untuk menambah pengetahuan dan dapat memahami arti dari system pendidikan nasional serta ke delapan undang-undang guru dan dosen




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekaran dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikian yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tecapainya tujuan pendidikan nasional.
System pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri lainnya. Penyelenggaraan system pendidikan nasional diselenggarakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. Butir-butir berikut akan membahas kedua hal tersbut.
2.1.1 Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang sistim pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
1)      Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan sisdiknas diselenggareakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat PLS.
a)      Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur Pendidikan Sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan bersinambungan (Pendidikan Dasar,Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi).  Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
b)      Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini pendidikan keluarga meruapakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampulan praktis.
2)      Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembnagn peserta didik serta peluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I pasal 1 ayat 5). Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas ,jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU RI no.2 tahun 1989 Bab V, pasal 2 ). Pendidikan Prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.
a)      Jenjang Pendidikan Dasar
   Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. UU RI no 2 Tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajar pada pasal 14 ayat 1 bahwa,”warga Negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”,dan ayat 2 menyatakan bahwa,”warga Negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.”

b)      Jenjang Pendidikan Menengah
            Pendidikan Menengah yang lamanya 3tahun sesudah pendidikan dasar,diselenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau Satuan Pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi untuk memasuki lapangan kerja.            
c)      Jenjang Pendidikan Tinggi
      Pendidikan tinggi merupakan lanjutan pendidikan menengah,yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
                  Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan Internasional untuk itu dengan tujuan kepentingan nasional pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti perkembagan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk diambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan perguruan tinggi disebut perguruan tinggi yang berbentuk :
a)      Akademi
      Akademi merupakan perguan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagai cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b)      Politeknik
      Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

c)       Sekolah Tinggi
      Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
d)     Institut
      Institut ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam sekelompok disiplin  ilmu yang sejenis.
e)      Universitas
      Universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

2.1.2 Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis Pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I Pasal I Ayat 4 No. 2 Tahun 1989). Program Pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan lainnya.
1)      Pendidikan Umum
Pendidikan Umum adalah Pendidikan yan gmengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA dan Universitas.
2)      Pendidikan Kejuruan
Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga Pendidikan seperti STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
3)      Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
4)      Pendidikan Kedinasan
Pendidikan Kedinasan merupakanpendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
5)      Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
b. Kurikulum Program Pendidikan
Dalam hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisis upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek yaitu:
1.   Aspek Kesatuan nasional, yang memuat unsure-unsur penyatuan bangsa.
2.   Aspek local, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsure budaya, social maupun lingkungan alam yang menhidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.
Kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, member bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan social, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut kurikulum nasional dan yang mengandung unsure-unsur local disebut muatan local dalam kurikulum. Di dalam struktur kurikulum, porsi muatan local adalah 20% dari dari kurikulum nasional. UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 38 Ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan local itu sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.
2.2  Keterkaitan antara Sistem Pendidikan Nasional dengan Delapan Standar Pendidikan
Kehadiran  Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  dapat dipandang sebagai  tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional  yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu:
1)      Standar Isi 
Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dn jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2)      Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, Inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Standar proses yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3)      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4)      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian.
5)      Standar Sarana dan Prasaran
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana meliputi prabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber  belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi: lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan ruang/tempat lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang menunjang dan berkelanjutan.
6)      Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar pendidikan terdiri dari 3 bagian yakni, standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, Standar pengelolaan oleh Satuan Pemerintah Daerah dan Standar pengelolaan oleh Pemerintah. 
7)      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidikan dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
8)      Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas di atur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilihat dari fungsi dan tujuannya,  Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Peraturan Pemerintah  ini terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut  dari delapan standar penddikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS yang dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan.
Sedikit menggambarkan  secara garis besarnya keterkaitan dan interdependensi kedelapan standar pendidikan, khususnya dalam konteks sekolah, karena kedelapan lingkup  standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan  saling terkait.
Standar Pendidikan
Melihat gambar di atas, dari kedelapan lingkup standar pendidikan,  Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai  titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A, yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III);  Standar Proses (IV); dan  Standar Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras A secara standar.
Aras A tidak akan berputar dengan baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada  pada aras B, yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI), Standar Sarana dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII). Dari berbagai komponen yang berada pada aras B, saya melihat tumpuan harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah  Melalui Kepala Sekolah yang terstandarkan  diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras B dan juga aras A, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada bergeraknya inti  pendidikan yakni pencapaian SKL.
2.3. Ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang - undang Guru dan Dosen
2.3.1. Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang–undang ini sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang–undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, dimana yang artinya, segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi di tentukan Undang–undang ini.
            Yang dibahas dalam disini adalah pasal–pasal penting yang berkaitan dengan pendidikan. Pasal 1, ayat 2 dan ayat 5. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut,” Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai–nilai agama, Kebudayaan Nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.” Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada Kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pendidikan kedinasan tertulis pada pasal 29 yang menyatakan, untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau non departemen pemerintah. Pendidikan ini bisa jalur formal dan bisa juga jalur non formal.

2.3.2.Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
            Ada beberapa hal akan diuraikan yang bersangkutan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen ini, terutama hal-hal yang belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para mahasiswa.
a)      Pasal 8
Guru wajib memiliki Kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, pendidikan, sehat jasmani dan rohani. Serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Pasal 10
Menyatakan kompetensi Guru mencakup pedagogis, kepribadian, social dan profesional. Disini guru diminta tidak hanya sekedar mengajar agar peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Itulah sebabnya setiap guru harus mengembangkan afeksi, kognisi, dan keterampilan peserta didik secara seimbang.
c)      Pasal 11
Yang artinya, sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru.
Bagi Guru yang memenuhi persyaratan tersebut di beri imbalan seperti tertuang dalam pasal 15, yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus dan maslahat tambahan. Dimana yang dimaksud maslahat tambahan adalah dalam Pasal 19, berupa kesejahteraan, seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu. Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar yang tertera pada Pasal 40.
d)     Pasal 24
Menentukan tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditetapkan, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini oleh pemerintah kota atau kabupaten.
e)      Pasal 42
Menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai berikut:
a)      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b)      Memberi bantuan hukum kepada guru
c)      Memberikan perlindungan profesi guru
d)     Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e)      Memajukan pendidikan nasional
Setelah menguraikan tentang Guru, kini tiba waktunya membahas Dosen. Secara umum persyaratan untuk dosen tidak berbeda dengan persyaratan guru. Misalnya, kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi juga persyaratan bagi dosen.
a)      Pasal 46
Menyatakan bahwa dosen minimal lulusan magister untuk mengajar program diploma dan sarjana, dan lulusan program doctor untuk mengajar program magister.


b)      Pasal 48
Disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doctor. Dengan demikian dosen non doctor tidak diizinkan mengusulkan menjadi guru besar. Maksudnya aturan ini adalah agar semua guru besar memiliki kualifikasi yang bagus.
c)      Pasal 49
Menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Sama dengan guru, para dosen juga dapat imbalan bagi yang memenuhi semua persyaratan. Imbalan yang dimaksud adalah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Yang dimaksud tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang menjabat guru besar setelah berdinas dua tahun. Disamping imbalan tersebut di atas para dosen jga diberi hak cuti seperti pegawai pada umumnya dan cuti untuk studi atau melakukan penelitian dengan tetap mendapat gaji penuh.













BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
            Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan oleh penulis, maka adapun simpulan yaitu sebagai berikut.
1.       Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tecapainya tujuan pendidikan nasional.
2.      Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan.
3.      Peraturan Perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang–undang ini sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang–undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, dimana yang artinya, segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi di tentukan Undang–undang ini. Jadi pengakuan Guru dan Dosen sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini.






3.2.Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca yaitu sebagai berikut.
1.      Kepada Pengajar
Agar lebih mengkaji dan mendapatkan informasi tentang system pendidikan nasional dan dapat memberikan pengajaran dan mengembangkan kemampuannya dalam pendidikan.
2.      Kepada Mahasiswa
Agar dapat mengetahui apa saja yang terdapat di dalam standar pendidikan dam memahami akan adanya undang-undang guru dan dosen.
















DAFTAR PUSTAKA

Tirtarahardja,Umar dan S.L.La Sulo.2005.Pengantar Pendidikan.Jakarta: Bineka Cipta
Departemen Agama RI,Direktorat jendral pendidikan islam.2007.Undang-Undang Republik Indonesia.
Suardi,Moh.2010.Pengantar Pendidikan.Masalembu:Indeks
Arvio,Ihdam.2012.8 Standar Pendidikan.Blog Pendidikan: Diakses 19 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar