Kamis, 19 Juni 2014

Pramuka



BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Pramuka adalah suatu unit kegiatan yang bersifat kepanduan yang bertujuan untuk memberikan suatu pendidikan khususnya kepada segenap generasi muda,supaya generasi muda khususnya di Indonesia menjadi manusia yang pancasilais,yakni: tinggi mental dan moral,serta kuat keyakinannya dalam bergama,cerdas dan terampil serta kuat dan sehatfisiknya.menjadikan warga negara yang berwatak dan berbudi pekerti yang luhur.
Pramuika adalah sebuah kepandekan dari Praja Muda dan  Karana. Dimana Praja artimya warga negara Indonesia,Muda artinya masih muda dan ada,krana artinya sanggup bekerja. Jadi Pramuka artinya sebuah organisasi yang mendidik warga negara Indonesia yang masih muda dan ada dan yang sanggup bekerja.
Untuk itu pada kesempatan ini akan sedikt di uraikan mengenai kepramukaan,agar nantinya setiap anggota kepramukaan di harapkan mengetahui akan hal-hal yang terkandung didalam kata”pramuka” . dan nantinya bisa dan mampu menerapkan hal-hal yang terkandung dalam pramuka tersebut kedalam kehidupan, baik berbangsa, bernegara,mauppun bermasysarakat.
1.2            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas,maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan kepramukaan,antaralain sebagai berikut:
1)  Apa yang dimaksud dengan Pramuka ?
2) Siapa tokoh pendiri Pramuka ?
3) Bagaimana sejarah Pramuka di Dunia dan di Indonesia ?
4) Bagaimana mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka?



1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan paparan rumusan masalah di atas,maka tujuan yang diharapkan dalam penyusunan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1) Memahami apa yang maksud dengan Pramuka
2) Mengetahui tokoh pendiri Pramuka
 3) Mengetahui sejarah Pramuka di Dunia dan di Indonesia
 4) Mengetahui Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Pramuka
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini di tujukan bagi:
1) Mahasiswa, khususnya calon guru sekolah dasar agar  nantinya dapat digunakan sebagai bahan pengajaran.
2) Masyarakat, semoga makalah ini dapat memperluas pengetahuan pembaca,khususnya mengenai sejarah Pramuka di Dunia dan di Indonesia dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pendiri Pramuka
Pendiri gerakan pramuka di dunia adalah Lord Robert Baden Powell of Gilwell. Beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris.
Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan. Baden Powell Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Berbagai pengalaman Baden Powell ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik. William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau. Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Pada Tahun 1910 Baden Powell pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Dan tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

2.2 Ke-Pramukaan Dunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.
 Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
 Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

Tahun 1924 Jambore II          di Ermelunden, Copenhagen,Denmark
Tahun 1929 Jambore III          di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
                        Tahun 1933 Jambore IV           di Godollo, Budapest,                                               Hongaria
Tahun 1937 Jambore V            di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
                        Tahun 1947 Jambore VI           di Moisson, Perancis
                        Tahun 1951 Jambore VII         di Salz Kamergut, Austria
Tahun 1955 Jambore VIII        di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
                        Tahun 1959 Jambore IX          di Makiling, Philipina
                        Tahun 1963 Jambore X            di Marathon, Yunani
                         Tahun 1967 Jambore XI          di Idaho, Amerika Serikat
                        Tahun 1971 Jambore XII         di Asagiri, Jepang
                        Tahun 1975 Jambore XIII        di Lillehammer, Norwegia
Tahun 1979 Jambore XIV        di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
Tahun 1983 Jambore XV         di Kananaskis, Alberta, Kanada
Tahun 1987 Jambore XVI        di Cataract Scout Park, Australia
                       
Tahun 1991 Jambore XVII       di Korea Selatan
                        Tahun 1995 Jambore XVIII     di Belanda
                        Tahun 1999 Jambore XIX        di Chili, Amerika Selatan
                        Tahun 2003 Jambore XX         di Thailand

 Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaituCosta Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro     kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantorkawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrikadan Amerika Latin.




2.3 Ke-Pramukaan Di Indonesia
Pada tahun 1908  mayjen bandel fowell, dari Inggris melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan diluar sekolah untuk anak-anak inggris, dengan tujuan supaya mereka menjadi manusia Inggris, manusia Inggris, dan anggota masyarakat Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Kerajaan Inggris Raya.
Oleh Belanda gagasan tersebut di bawa ke Indonesia yang dikenal dengan nama ”Nederland Doe Indie” dan didirikan oleh orang-orang belanda di Indonesia yang bernama”NIPV” (Nerderland Indische Padvinder Vereniging) yang artinya persatuan pandu-pandu hindia belanda
Kemudian pimpinan-pimpinan Indonesia mengambil alih gagasan Baden Fowell dan di bentuklah organisasi-organisasi kepanduan yang bertujuan untuk membentuk para pemuda Indonesia menjadi kader pergerakan nasional,dan organisasi-organisasi yang didirikan antara lain:
1)      JPO (Javanse Padvinders Organisatie)
2)      JJP (Jong Java Padvindery)
3)      NATIPIJ (Nationalle Islamitische Padvinders)         
Dengan adanya larangan-larangan perintah Hindia Belanda kepada organisasi-organisa kepanduan diluar NIPV  untuk  menggunkan istilah Padvinder dan Padvindery, maka KH. Agus Salim  menggunakan istilah  pandu untuk menggantikan istilah asing tersebut.
Dengan meningkatnya kepanduan nasional Indonesia, maka timbulah niat untuk menyatukan antar organisasi-organisasi kapanduan,dan pada tahun dengan adanya INPO(Indonesische Padvinders Organisatie) PK (Pandu Kesultanan) dan PPS(Pandu Pemuda Sumatra) berdiri menjadi satu organisasi yaitu:K B I (Kepanduan Bangsa Indonesia) kemudia dibentuklah suatu  perasi yang dinamakan dengan PAPI (Persatuan Antar Pandu-Pandu Idonesia dan tahun 1931 yang kemudian berubah menjadiBPPKI(Badan Pusat Persudaraan Kepanduan Indonesia)



Pada waktu penduduk jepang (perang dunia II), oleh penguasa Jepang organisa kepanduan di Indonesia di larang keberadaannya.
Sesudah proklamasi kemardekaan Indonesia di bentuklah :organisa kepanduan  yang berbentuk kesatuan yaitu: Pandu Rakyat Indonesia (PRI) pada tanggal 28 desember di Solo sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di wilayah negara Republik Indonesia.
Menjelang tahun 1961 mencapai kurang lebih 100 0rganisasi kepanduan yang tergabung dalam berbagai pederasi,dan kemudian beberapa pederasi bergabung menjadi satu pederasi yang diberi nama PERKINDO(Persatuan Kepanduan Indonesia),akan tetapi hanya 60 buah saja yang tergabung dalam organisasi tersebut dan jumlah anggota secara keseluruhan kurng lebih hanya 500.000 orang.
Pada tahun 1966 Mentri Pertanian dan Ketua Kwarnas,mengeluarkan suatu intruksi bersama yaitu,tentang pembentukan Saka Taruna Bumi,disamping itu ada juga pembentukan satuan-satuan karya antara lain:Saka Dirgantara,Saka Bahari,Saka Bhayangkara yang diikuti oleh para Pramuka Penegak dan Pendega.
Sampai dengan sekarang perluasan gerakan Pramuka telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga menarik perhatian badan Internasional
Dalam meningkatkan kecakapan,keterampilan dan bakti masyarakat,maka gerakan Pramuka mengadakan kerjasama dengan banyak instansi seperti:
1)      PMI(Palang Merah Indonesia)
2)      Bank Indonesia
3)      DPU(Departemen Pekerjaan Umum)
4)      D epartemen P  dan K
5)      Departemen Agama dan yang lainnya






2.4Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
AD dan ART Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan Pramuka,yang harus ditaati oleh anggota gerakan Pramuka itu sendiri.
Angaran Dasar gerakan Pramuka berisi mukaddimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana gerakan Pramuka itu sendiri,serta uraiannya bersifat umum dan pokok.
Agaran Dasar gerakan Pramuka dibuat oleh MuNas,sebagai pemegang gerakan tertinggi gerakan Pramuka.
Angaran Dasar gerakan Pramuka sebagai hasil dari MuNas,dan ditetapkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia.

ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, status, tempat, dan waktu
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
Bab II
Asas, tujuan, tugas pokok, dan fungsi,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Bab III
Sifat, upaya dan usaha
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.



Bab IV
Sistem among, prinsip dasar kepramukaan,
Kode kehormatan, metode kepramukaan, motto
Dan kiasan dasar gerakan pramuka
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.



Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.




Bab V
Organisasi
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Bab VI
Musyawarah dan referendum
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
Bab VII
Pendapatan dan kekayaan
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.




Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

Bab VIII
Atribut
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
Bab IX
Anggaran rumah tangga
Pasal 36
                               Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
Bab X
Pembubaran
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.






Bab XI
Perubahan anggaran dasar
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan,bahwa:
1) Pramuka merupakan sebuah organisasi yang bersifat kepanduan,yang terdiri dari kata Praja yang artinya warga,Muda artinya masih muda dan ada, Karana artinya sanggup berkarya.
2) Pramuka pertama kali ada dan berkembang di Inggris dengan tokoh pendirinya Bandel Powell
3) Pramuka adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk melatih warga negara Indonesia yang masih muda dan ada agar menjadi warga negara yang sanggup untuk bekerja.Pramuka pertama kali di dunia berkembang di Inggris dan Pramuka di Indonesia pertama kali  dibawa oleh Belanda
4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka bertujuan untuk pedoman dalam kegiatan Pramuka

3.2 Saran
Berkaitan dengan pembahasan permasalahan pada bab sebelumnya yang berhubunganm dengan sejarah ke-Pramukaan di Dunia dan di Indonesia dan berknaan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka
1)      Mahasiswa,agar dapat memahami mengenai bagaimana sejarah ke-Pramukaan di Dunia dan di Indonesia dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka dan dapat menerapkannya khususnya bagi  keanggotaan pramuka
2)      Masyarakat, untuk membaca dan memahami apa yang  terdapat dalam sejarah ke-Pramukaan di Dunia dan di Indonesia dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka guna memperluas penngetahuan.


DAFTAR PUSTAKA

Syarifudin. --- . Pedoman Pendidikan Kepramukaan.
Anonim. 2012. Pramukanet Satu Pramuka Satu Indonesia. Sistem Among.
Sistemhttp://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=vie&d91&ltemid=100#.UFPdJlb67TY.20 September 2012
Kwarnas Jakarta Pusat. 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Pramuka.
http://kwarnasjakartapuat.blogspot.com/2010/anggaran-dasar-dan-
anggaran-rumah-tangga-pramuka.html.20 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar