BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pramuka adalah
suatu unit kegiatan yang bersifat kepanduan yang bertujuan untuk memberikan
suatu pendidikan khususnya kepada segenap generasi muda,supaya generasi muda
khususnya di Indonesia menjadi manusia yang pancasilais,yakni: tinggi mental
dan moral,serta kuat keyakinannya dalam bergama,cerdas dan terampil serta kuat
dan sehatfisiknya.menjadikan warga negara yang berwatak dan berbudi pekerti
yang luhur.
Pramuika adalah
sebuah kepandekan dari Praja Muda dan Karana.
Dimana Praja artimya warga negara Indonesia,Muda artinya masih muda dan
ada,krana artinya sanggup bekerja. Jadi Pramuka artinya sebuah organisasi yang
mendidik warga negara Indonesia yang masih muda dan ada dan yang sanggup
bekerja.
Untuk
itu pada kesempatan ini akan sedikt di uraikan mengenai kepramukaan,agar
nantinya setiap anggota kepramukaan di harapkan mengetahui akan hal-hal yang
terkandung didalam kata”pramuka” . dan nantinya bisa dan mampu menerapkan
hal-hal yang terkandung dalam pramuka tersebut kedalam kehidupan, baik
berbangsa, bernegara,mauppun bermasysarakat.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas,maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang
berkaitan dengan kepramukaan,antaralain sebagai berikut:
1) Apa
yang dimaksud dengan Pramuka ?
2) Siapa tokoh pendiri
Pramuka ?
3) Bagaimana sejarah
Pramuka di Dunia dan di Indonesia ?
4) Bagaimana mengenai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka?
1.3 Tujuan
Penulisan Makalah
Berdasarkan
paparan rumusan masalah di atas,maka tujuan yang diharapkan dalam penyusunan
makalah ini antara lain sebagai berikut:
1) Memahami
apa yang maksud dengan Pramuka
2) Mengetahui
tokoh pendiri Pramuka
3)
Mengetahui
sejarah Pramuka di Dunia dan di Indonesia
4) Mengetahui Anggaran
Dasar dan Angaran Rumah Tangga Pramuka
1.4 Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah
ini di tujukan bagi:
1) Mahasiswa,
khususnya calon guru sekolah dasar agar
nantinya dapat digunakan sebagai bahan pengajaran.
2) Masyarakat, semoga makalah ini
dapat memperluas pengetahuan pembaca,khususnya mengenai sejarah Pramuka di
Dunia dan di Indonesia dan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendiri
Pramuka
Pendiri gerakan pramuka di dunia adalah Lord Robert
Baden Powell of Gilwell.
Beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris.
Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh
berkembang menjadi gerakan kepramukaan. Baden Powell Lahir tanggal 22 Pebruari
1857 dengan nama Robert
Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di
Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Berbagai pengalaman Baden Powell ditulis dalam buku
“Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat
melaksanakan tugas penyelidik dengan baik. William Smyth seorang pimpinan Boys
Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan
pengalaman beliau. Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai
wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal
25 Juli 1907 selama 8
hari.
Pada Tahun 1910 Baden Powell pensiun dari tentara
dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Dan tahun 1912 menikah dengan Ovale
St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari
Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di
Nyeri, Kenya, Afrika.
2.2 Ke-Pramukaan
Dunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk
acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku
dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan
negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula
hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes
didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang
kemudian diteruskan oleh istri beliau.
Tahun 1916 berdiri
kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The
Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini
bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk
serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang
telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success
(Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus
mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920
diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau
mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat
sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
Tahun 1924 Jambore
II di Ermelunden,
Copenhagen,Denmark
Tahun 1929 Jambore
III di Arrow Park,
Birkenhead, Inggris
Tahun 1933 Jambore
IV di Godollo,
Budapest, Hongaria
Tahun 1937 Jambore
V di
Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
Tahun 1947 Jambore
VI di Moisson,
Perancis
Tahun 1951 Jambore
VII di Salz Kamergut, Austria
Tahun 1955 Jambore
VIII di sutton Park, Sutton Coldfild,
Inggris
Tahun 1959 Jambore
IX di Makiling, Philipina
Tahun 1963 Jambore
X di
Marathon, Yunani
Tahun 1967 Jambore
XI di Idaho, Amerika
Serikat
Tahun 1971 Jambore
XII di Asagiri, Jepang
Tahun 1975 Jambore
XIII di Lillehammer, Norwegia
Tahun 1979 Jambore
XIV di Neishaboor, Iran tetapi
dibatalkan
Tahun
1983 Jambore XV di Kananaskis,
Alberta, Kanada
Tahun
1987 Jambore XVI di Cataract Scout
Park, Australia
Tahun
1991 Jambore XVII di Korea Selatan
Tahun 1995 Jambore
XVIII di Belanda
Tahun 1999 Jambore
XIX di Chili, Amerika Selatan
Tahun 2003 Jambore
XX di Thailand
Tahun 1914 beliau
menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun
1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat
sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan
Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang
anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro
Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei
1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia
dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson
(Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T.
Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan
yaituCosta Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di
London dengan 5 kantorkawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrikadan Amerika
Latin.
2.3 Ke-Pramukaan
Di Indonesia
Pada tahun 1908
mayjen bandel fowell, dari Inggris melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan diluar
sekolah untuk anak-anak inggris, dengan tujuan supaya mereka menjadi
manusia Inggris, manusia Inggris, dan anggota masyarakat Inggris yang
baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Kerajaan Inggris Raya.
Oleh Belanda gagasan tersebut di bawa ke Indonesia yang
dikenal dengan nama ”Nederland Doe Indie” dan didirikan oleh orang-orang
belanda di Indonesia yang bernama”NIPV” (Nerderland Indische Padvinder
Vereniging) yang artinya persatuan pandu-pandu hindia belanda
Kemudian pimpinan-pimpinan Indonesia mengambil alih gagasan
Baden Fowell dan di bentuklah organisasi-organisasi kepanduan yang bertujuan
untuk membentuk para pemuda Indonesia menjadi kader pergerakan nasional,dan
organisasi-organisasi yang didirikan antara lain:
1) JPO (Javanse Padvinders Organisatie)
2) JJP (Jong Java Padvindery)
3) NATIPIJ (Nationalle Islamitische Padvinders)
Dengan adanya larangan-larangan perintah Hindia Belanda
kepada organisasi-organisa kepanduan diluar NIPV untuk
menggunkan istilah Padvinder dan Padvindery, maka KH. Agus Salim menggunakan istilah pandu untuk menggantikan
istilah asing tersebut.
Dengan meningkatnya kepanduan nasional Indonesia, maka timbulah niat untuk menyatukan
antar organisasi-organisasi kapanduan,dan pada tahun dengan adanya
INPO(Indonesische Padvinders Organisatie) PK (Pandu Kesultanan) dan PPS(Pandu
Pemuda Sumatra) berdiri menjadi satu organisasi yaitu:K B I (Kepanduan Bangsa
Indonesia) kemudia dibentuklah suatu
perasi yang dinamakan dengan PAPI (Persatuan Antar Pandu-Pandu Idonesia
dan tahun 1931 yang kemudian berubah menjadiBPPKI(Badan Pusat Persudaraan
Kepanduan Indonesia)
Pada waktu penduduk jepang (perang dunia II), oleh penguasa Jepang organisa
kepanduan di Indonesia di larang keberadaannya.
Sesudah proklamasi kemardekaan Indonesia di bentuklah
:organisa kepanduan yang berbentuk
kesatuan yaitu: Pandu Rakyat Indonesia (PRI) pada tanggal 28 desember di Solo
sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di wilayah negara Republik Indonesia.
Menjelang tahun 1961 mencapai kurang lebih 100 0rganisasi
kepanduan yang tergabung dalam berbagai pederasi,dan kemudian beberapa pederasi
bergabung menjadi satu pederasi yang diberi nama PERKINDO(Persatuan Kepanduan
Indonesia),akan tetapi hanya 60 buah saja yang tergabung dalam organisasi
tersebut dan jumlah anggota secara keseluruhan kurng lebih hanya 500.000 orang.
Pada tahun 1966 Mentri Pertanian dan Ketua
Kwarnas,mengeluarkan suatu intruksi bersama yaitu,tentang pembentukan Saka
Taruna Bumi,disamping itu ada juga pembentukan satuan-satuan karya antara
lain:Saka Dirgantara,Saka Bahari,Saka Bhayangkara yang diikuti oleh para
Pramuka Penegak dan Pendega.
Sampai dengan sekarang perluasan gerakan Pramuka telah
mengalami kemajuan yang pesat sehingga menarik perhatian badan Internasional
Dalam meningkatkan
kecakapan,keterampilan dan bakti masyarakat,maka gerakan Pramuka mengadakan
kerjasama dengan banyak instansi seperti:
1) PMI(Palang Merah Indonesia)
2) Bank Indonesia
3) DPU(Departemen Pekerjaan Umum)
4) D epartemen P dan K
5) Departemen Agama dan yang lainnya
2.4Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
AD
dan ART Gerakan Pramuka merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan
Pramuka,yang harus ditaati oleh anggota gerakan Pramuka itu sendiri.
Angaran
Dasar gerakan Pramuka berisi mukaddimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan
apa dan bagaimana gerakan Pramuka itu sendiri,serta uraiannya bersifat umum dan
pokok.
Agaran
Dasar gerakan Pramuka dibuat oleh MuNas,sebagai pemegang gerakan tertinggi
gerakan Pramuka.
Angaran
Dasar gerakan Pramuka sebagai hasil dari MuNas,dan ditetapkan dengan keputusan
Presiden Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, status, tempat, dan waktu
Pasal 1
Nama,
Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
Bab II
Asas, tujuan, tugas pokok, dan
fungsi,
Pasal 3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi
pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi
anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik
lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan
mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Bab III
Sifat, upaya dan usaha
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan,
dan agama.
(3)
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat
dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal
di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan
Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai
tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa
organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
Bab IV
Sistem among, prinsip dasar
kepramukaan,
Kode kehormatan, metode kepramukaan,
motto
Dan kiasan dasar gerakan pramuka
Pasal 9
Sistem
Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang
membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem
kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam
setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan
norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota
Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka
mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode
Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung
pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk
puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji
yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur
dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya
yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega
terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas
Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto
Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu
proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa
setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan
dan budaya bangsa.
Bab V
Organisasi
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan
Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang
yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu
gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan
Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang
Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh
Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan
pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai
dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman
para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif
oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan
Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan
dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada
di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan
beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan
tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan
Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat
pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat
tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan
orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam
bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan
oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/
atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan
Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi
dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri
atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga
Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut
dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Bab VI
Musyawarah dan referendum
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting
dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu
presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah
Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
Bab VII
Pendapatan dan kekayaan
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui
APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/
keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa
aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
Bab VIII
Atribut
Pasal 31
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian
Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
Bab IX
Anggaran rumah tangga
Pasal 36
Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
Bab X
Pembubaran
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
Bab XI
Perubahan anggaran dasar
Pasal 38
Perubahan
Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan,bahwa:
1) Pramuka merupakan sebuah organisasi
yang bersifat kepanduan,yang terdiri dari kata Praja yang artinya warga,Muda
artinya masih muda dan ada, Karana artinya sanggup berkarya.
2) Pramuka pertama kali ada dan
berkembang di Inggris dengan tokoh pendirinya Bandel Powell
3) Pramuka adalah suatu kegiatan yang
bertujuan untuk melatih warga negara Indonesia yang masih muda dan ada agar
menjadi warga negara yang sanggup untuk bekerja.Pramuka pertama kali di dunia
berkembang di Inggris dan Pramuka di Indonesia pertama kali dibawa oleh Belanda
4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pramuka bertujuan untuk pedoman dalam kegiatan Pramuka
3.2 Saran
Berkaitan dengan pembahasan
permasalahan pada bab sebelumnya yang berhubunganm dengan sejarah ke-Pramukaan
di Dunia dan di Indonesia dan berknaan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pramuka
1)
Mahasiswa,agar
dapat memahami mengenai bagaimana sejarah ke-Pramukaan di Dunia dan di
Indonesia dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pramuka dan dapat menerapkannya
khususnya bagi keanggotaan pramuka
2)
Masyarakat,
untuk membaca dan memahami apa yang
terdapat dalam sejarah ke-Pramukaan di Dunia dan di Indonesia dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka guna memperluas penngetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin. --- . Pedoman
Pendidikan Kepramukaan.
Anonim. 2012. Pramukanet
Satu Pramuka Satu Indonesia. Sistem Among.
Sistemhttp://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=vie&d91<emid=100#.UFPdJlb67TY.20
September 2012
Kwarnas Jakarta Pusat. 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Pramuka.
http://kwarnasjakartapuat.blogspot.com/2010/anggaran-dasar-dan-
anggaran-rumah-tangga-pramuka.html.20
September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar