BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan
dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang
lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi
kemerdekaan nasional. Untuk dapat
mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan
menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting, sampai ke Gugus depan.
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang
mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional,
Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan
Gugusdepan Gerakan Pramuka. Gugus depan
disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan
wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina
Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan puteri dihimpun
dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri
sendiri. Gugus depan merupakan ujung tombak Gerakan
Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan
dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugus depan.
Dengan demikian sangat penting bahwa pengetahuan tentang Struktur organisasi,
Majelis pembimbing, organisasi dan administrasi gerakan pramuka diketahui dan
dipahami oleh seluruh mahasiswa yang ingin mendalami kepramukaan. Atas dasar
inilah penulis membuat makalah ini, agar dapat menjelaskan lebih jauh mengenai
hal di atas.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, adapun rumusan
masalah dalam makalah ini sebagai berikut.
1. Bagaimana
struktur organisasi gerakan pramuka?
2. Bagaimana
struktur majelis pembimbing gerakan
pramuka?
3. Bagaimana
struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka?
1.3
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, adapun tujuan
dalam makalah ini sebagai berikut.
1. Agar
mengetahui struktur organisasi gerakan pramuka
2. Agar
mengetahui struktur majelis pembimbing gerakan
pramuka
3. Agar
mengetahui struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka
1.4
Manfaat
Berdasarkan
tujuan diatas, adapun manfaat dalam makalah ini sebagai berikut.
1.Bagi
Mahasiswa
Dengan
adanya makalah ini, mahasiswa dapat menambah wawasan dan pengetahuannya mengenai
struktur organisasi gerakan pramuka, struktur majelis pembimbing gerakan pramuka,
struktur organisasi dan administrasi
gerakan pramuka.
2. Bagi masyarakat
Dengan adanya
makalah ini, masyarakat akan lebih memahami mengenai struktur organisasi
gerakan pramuka, struktur majelis pembimbing
gerakan
pramuka, struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Gambar 1 (Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka)
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka
menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah,
Cabang, Ranting, sampai ke Gugus depan.
A. Jenjang
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka
berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka
dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b. Gugus depan, gugus depan
dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting
dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri
dari Kabupaten dan Kota.
d. Cabang-cabang
dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e. Di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
B. Kepengurusan
a. Kepala
Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana
b. Kwartir adalah pusat
pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang
terdiri atas para Andalan, dengan susunan sebagai berikut:
1) Seorang Ketua
2) Beberapa Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi
3) Seorang Sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)atau seorang sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
4) Beberapa orang anggota
c.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan
meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah
ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
d.
Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Komisi-komisi yang
bertugas mempelancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir,
yang susunannya terdiri atas: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris
yang dijabat oleh Staf Kwartir.
e.
Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f.
Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing
jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas
sehari-hari, yang terdiri atas:
1) Seorang Ketua, yang dijabat oleh salah
seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat
oleh Sekretaris(di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris,
yang dijabat oleh
deputi sekretaris Jenderal (di
Kwarnas)/Kepala Sekretaris Kwartir
(di Kwartir jajaran lainnya)
5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang
dijabat oleh Staf Kwartir
C.Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat
Pendidikan dan
Pelatihan (PUSDIKLAT)
1)
Satuan Karya
Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menggembangkan bakat,
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka
dalam berbagai kejuruan .
2) Dewan Kerja
adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu
Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas
(DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),
dan Kwarran (DKR).
3) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLATNAS), merupakan wadah
pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas
(PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
4) Majelis
Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas member bimbingan dan bantuan yang
bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
antara lain:
a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka (LPK) adalah wadah
independen yang dibentuk oleh
Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada
Musyawarah.
b. LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk
melakukan audit keuangan.
Gerakan pramuka dan menyampaikan
hasil audit tersebut kepada
Musyawarah.
c. Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih
oleh Musyawarah Gerakan
Pramuka.
d. LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh
Akuntan Publik.
e. Masa bakti LPK Gerakan Pramuka
sama dengan masa bakti Kwartir atau
Gugus depan.
6)
Musyawarah
a. Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara
pokok Musyawarah:
1) Pertanggung jawaban Kwartir
selama masa baktinya, termasuk
pertanggung jawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
4) Menetapkan Ketua BPK Gerakan
Pramuka.
c. Pimpinan Musyawarah adalah
Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
d. Pelaksanaan Musyawarah:
1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS
dalam 5 tahun sekali
2) Kwartir Daerah melaksanakan MUNAS
dalam 5 tahun sekali
3) Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB
dalam 5 tahun sekali
4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN
dalam 3 tahun sekali
5) Gugus depan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika terdapat
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka
diantara dua waktu musyawarah
dapat diadakan Musyawarah Luar biasa.
f. Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan
Referandum
dapat dipelajari pada ART Bab IX,
Pasal 63 s.d Pasal 103
(Kep.Ka.Kwarnas
Nomor 203 Tahun 2009)
7)
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan badan
tetap yang dibentuk oleh Gugus depan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan
promosi dan sangsi dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode
kehormatan pramuka atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka.
b.
Menilai sikap, prilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut
1)
Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan,
Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan
Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan,
Pembina Satuan, Unsur Peserta
didik.
2.2
Struktur Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

Gambar 2 ( Struktur
Organisasi Majelis Pembimbing)
Kepengurusan :
1)
Susunan Pengurus Mabi terdiri
atas:
a)
Seorang Ketua
b)
Seorang Wakil Ketua
c)
Seorang Sekretaris
d)
Seorang Ketua Harian
e)
Beberapa orang anggota
2)
Pengurus diupayakan pria dan
wanita dalam jumlah yang seimbang.
3)
Jumlah wakil ketua Mabi dan jumlah
anggota Mabi ditentukan oleh Mabi masing-masing sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan Mabinya serta diupayakan seimbang antara pria dan wanita.
4)
Ketua Mabigus dipilih dari antara
anggota Mabigus yang ada.
5)
Pada tingkat satuan karya Ketua
Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/ instansi/departemen terkait.
6)
Pada tingkat kwartir ranting,
cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan
setempat.
7)
Pada tingkat nasional Ketua Mabi
dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
8)
Jabatan Ketua Harian disesuaikan
dengan kebutuhan.
9)
Wakil Ketua, Ketua Harian,
Sekretaris Mabi dipilih dari antara anggota Mabi.
10)
Dalam kepengurusan Mabi dapat dibentuk
bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung
pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan
moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,
dan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka
berkedudukan di tingkat:
a.
Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.
Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.
Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.
Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.
Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.
Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.
Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
Majelis Pembimbing agar dalam melaksanakan
fungsi bimbingan dan batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil
kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib
melaksanakan koordinasi secara periodik dengan
jajarannya masing-masing. Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung
jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan
peran Majelis Pembimbing. Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh
masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
Pembina Gugusdepan dan Ketua
Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan dipilih dari Anggota Majelis Gugus depan yang ada.
1) Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah,
dijabat oleh
Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
2) Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia.
3) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas
:
- Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah
seorang dari Wakil Ketua.
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Beberapa orang Anggota
- Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-
kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
- Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat
Mejelis Pembimbing Harian
sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
|
|
A.
Tugas Umum Majelis
Pembimbing
1)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang
melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan
tujuan:
a)
Membentuk kader bangsa dan sekaligus
kader pembangunan yang beriman dan
bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)
Membentuk sikap dan perilaku
positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia
yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup
dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama- sama bertanggungjawab atas
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
c)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas
pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk
Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh pemerintah dan masyarakat yang mampu
memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan
pihak-pihak lain.
d)
Kedudukan Majelis Pembimbing cukup
strategis dalam memberikan kontribusinya kepada jajaran Gerakan Pramuka,
sehingga perlu diberdayakan secara optimal.
B) Maksud dan Tujuan Majelis
Pembimbing
1) Maksud dari
petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan
dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
2) Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat
memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan
bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.
3) Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka,
untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang
memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta
konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
C)
Tugas Pokok dan Fungsi Majelis
Pembimbing
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada
gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
a)
Kata-kata “memberi bimbingan” yang
dimaksud di atas mengandung
makna memberi
arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b) Kata-kata
“memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan,
mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan
Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c)
Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud
di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi
mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan
Pramuka.
Fungsi Mabi
adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir
yang bersangkutan agar dapat:
1) Memecahkan
masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
2) Memecahkan
masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka.
3) Memecahkan
masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
4) Menjalankan
segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha
untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari
masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
5) Menyampaikan
aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka
2.3
Organisasi dan Administrasi Gerakan Pramuka
Gugus depan
disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan
wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina
Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan puteri dihimpun
dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri
sendiri. Gugus depan merupakan ujung tombak Gerakan
Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan
dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugus depan. Tujuan dibentuknya Gugus depan sebagai wadah terhimpunnya Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega, adalah untuk :
a) Memudahkan
pengelolaan dan penyelenggaraan kepramukaan dalam mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
b) Memudahkan
dan menjamin dilaksanakan proses pendidikan progresif yang
utuh/komplit secara efisien dan efektif.
c) Memudahkan
dan menjamin dilaksanakannya kepramukaan sebagai proses
pendidikan sehat, terencana dan praktis.
d) Memudahkan
terjadinya interaksi antara Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega guna menjamin
kesinambungan proses pendidikan progresif
yang utuh/komplit.
A. Materi Pokok
-
Gugus depan Lengkap terdiri
atas :
a)
Satu Perindukan Siaga, berusia
7 - 10 tahun
b)
satu Pasukan Pramuka
Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c)
satu Ambalan Pramuka Penegak,
berusia 16 - 20 tahun
d)
satu Racana Pramuka Pandega,
berusia 21 - 25 tahun.
-
Ketentuan tiap satuan dalam
Gudep.
Perindukan Pramuka Siaga
1) Perindukan terdiri paling
banyak 40 orang Pramuka Siaga
2) Perindukan dibagi dalam
satuan - satuan kecil yang dinamakan
"Barung" yang masing - masing
terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka
Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan
oleh para Pramuka Siaga dengan
bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
Siaga.
4) Tiap Barung memakai
nama warna yang dipilih sendiri, misalnya:
Barung
Merah, Barung Biru sbb.
5) Barung tidak memakai
bendera barung .
- Pasukan
Pramuka Penggalang
1) Pasukan terdiri paling banyak
40 orang Pramuka Penggalang
2) Pasukan terdiri atas satuan-satuan
kecil yang dinamakan "Regu", yang
masing-masing terdiri dari 5-10
orang Pramuka Penggalang
3) Pembentukan regu dilakukan oleh
para Pramuka Penggalang sendiri,
dan bila diperlukan dapat
dibantu oleh para Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang
dipilih sendiri, yaitu untuk putera
digunakan nama hewan/binatang
dan regu puteri nama tumbuh-
tumbuhan atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan
bendera regu bergambar yang sesuai dengan
nama - nama regu.
- Ambalan Penegak
1)
Ambalan terdiri paling banyak
40 orang Pramuka Penegak.
2)
Ambalan dapat dibagi dalam beberapa satuan
kecil yang disebut "Sangga" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10
orang Pramuka Penegak.
3)
Pembentukan Sangga dilakukan
oleh Pramuka Penegak sendiri.
4)
Sangga menggunakan nama dan
lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan
lambang yang sudah digunakan oleh badan organisasi lain.
5)
Untuk mengerjakan suatu
pekerjaan atau tugas ; Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang
anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga kerja
bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakan.
- Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas
paling banyak 40 orang Pramuka Pandega.
2) Racana Pandega tidak dibagi
dalam satuan-satuan kecil.
3) Untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau
tugas Racana Pandega
dapat
membentuk kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas
anggota racana yang ada.
- Pimpinan
a) Gugus depan (Gudep)
1) Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep
(Mugus)Gudep dipimpin oleh
seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh
musyawarah Gudep untuk masa
bakti 3 tahun.
2) Pembina Gugus depan menyusun pembina
satuan Pramuka di Gudepnya,
yaitu : Seorang Pembina Siaga dan 3 orang
Pembantu Pembina Siaga untuk
tiap perindukan. Seorang Pembina Penggalang
dan dua orang Pembantu
Pembina Penggalang untuk setiap pasukan. Seorang
Pembina Penegak dan
Seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap
Ambalan. Seorang
Pembina Racana untuk setiap racana.
b) Perindukan Siaga
1) Perindukan Siaga dibina oleh Seorang Pembina Siaga dan
dibantu oleh 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
2)
Pembina dan Pembantu Pembina
Perindukan Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita sedangkan Pembina
dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Puteri hanya boleh dijabat oleh wanita.
3)
Barung secara bergilir
dipimpin oleh Pemimpin dan wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari
para anggota barung.
4)
Oleh para pemimpin
barung ditunjuk salah satu Pemimpin barung untuk melaksanakan
tugas di tingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, di panggil Sulung.
Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
5)
Untuk pendidikan kepimpinan
para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat
Dewan Siaga yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barung,
Pemimpin Barung Utama, dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga;
dengan kegiatan sebagai berikut : Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan
sekali pimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. Dewan Siaga bertugas m,engurus
dan mengatur kegiatan - kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan -
putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
c) Pasukan Penggalang
1) Pasukan dibina oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu
Pembina.
2)
Pembina dan Pembantu
Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedang Pembina dan Pembatu
Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
3)
Regu dipimpin secara bergilir
oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para
anggota regunya.
4)
Oleh dan dari para Pemimpin
Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin
Regu Utama dipanggil Pratama.
5)
Untuk pendidikan kepemimpinan
para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan
Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin
Regu Utama, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina ; dengan
kegiatan sebagai berikut : Dewan Penggalang mengadakan rapat
sebulan sekali. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan
Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para
anggota Dewan Penggalang. Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur
kegiatan Pasukan Penggalang. Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya
bertindak sebagai Penasehat Pengarah, Pembimbing, serta mempunyai hak mengambil
keputusan terakhir.
6) Untuk membina kepemimpin dan rasa tanggung jawab para Pramuka
Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas para
Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina dan Para Pembantu Pembina ; dengan
kegiatan : Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa
yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil Putusan Sidang
dilaporkan kepada Pembina Gugus depan. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan
Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris
Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu. Dewan Kehormatan Penggalang
berkewajiban untuk menentukan :
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda
penghargaan
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu
serta Pratama.
- Tindakan terhadap pelanggaraan
Kode Kehormatan
- Rehabilitasi anggota Pasukan
Penggalang.
7) Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
d) Ambalan Penegak
1)
Ambalan Penegak dibina oleh
seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
2)
Pembina Penegak dan Pembantu
Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedang untuk Puteri harus
dijabat wanita.
3)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak
yang dipim pin oleh Ketua yang
disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Beberapa Anggota
4)
Dewan dipilih dari
pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga.
5)
Untuk membina kepemimpinan dan
rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak
yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak
bersidang untuk membahas :
- Peristiwa yang menyangkut
kehormatan Pramuka Penegak
- Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran
terhadap kode kehormatan.
6)
Dalam Dewan Kehormatan
Penegak, Pembina dan Pembantunya
bertindak sebagai pengarah dan
penasehat.
e)
Racana Pandega
1)
Racana dibina oleh seorang
Pembina Pandega dibantu seorang Pembantu Pembina ; Pembina dan Pembantu Pembina
Puteri harus dijabat wanita, sedang Pembina dan Pembantu Pembina Putera harus
dijabat pria.
2)
Untuk mengembangkan
kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan racana Pandega disingkat Dewan Pandega
yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.
3)
Untuk membina kepemimpinan dan
tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang
terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk
membahas : peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega. pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan
pelanggaran terhadap kode
kehormatan.
4)
Dalam Dewan Kehormatan
Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.
- Tugas dan tanggung jawab Pembina Gudep
a)
memimpin gudepnya selama masa
bakti Gudep (3 tahun)
b)
melaksanakan ketetapan Kwarcab
dan Kwarran
c)
meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka
d)
membina dan mengembangkan
organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e)
menyelenggarakan kepramukaan
di dalam Gudepnya.
f)
memimpin pembina satuan, dan
bekerjasama dengan majelis pembimbingn Gudep dan Orang tua peserta didik.
g)
mengadakan kerja sama dengan
tokoh - tokoh masyarakat.
h)
menyampaikan laporan tahunan
kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
i)
menyampaikan
pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
Dalam
melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
(MUGUS).
- Tugas
Pembina Satuan
a)
membina para Pramuka dalam
satuannya.
b)
membantu Pembina Gudep dalam
rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang
tua pramuka.
c)
memberi laporan kepada Pembina
Gudep tentang perkembangan satuannya.
d)
berusaha meningkatkan kemampuan
dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
tugasnya.
e)
Bertanggung jawab kepada
Pembina Gudep.
- Gugusdepan Luar Biasa.
Gugus depan Luar Biasa ialah
Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun
mental, terdiri dari penyandang :
a)
Tuna Netra (golongan A)
b)
Tuna Rungu Wicara
(golongan B)
c)
Tuna Grahita (golongan C)
d)
Tuna Daksa
(golongan D)
e)
Tuna Laras
(golongan E)
- Musyawarah
Gugusdepan (MUGUS)
a) Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi
terletak pada Musyawarah Gudep
(MUGUS).
b) Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali
dalam 3 tahun dan
menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c) Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina
Pramuka, para Pembantu Pembina,
perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega. Acara pokok Mugus
adalah
1)
Pertanggung jawaban pembina
Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggung jawaban keuangan.
2)
Rencana kerja Gudep untuk masa
bakti berikutnya.
3)
Pemilikan pembina Gudep baru.
d) Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa
baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan
oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
- Dewan
Kehormatan Gudep
a) Dewan Kehormatan dibentuk untuk : menilai sikap dan perilaku anggota
Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan tanda penghargaan.
b) Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
1)
Mabigus
2)
Pembina Gudep
3)
Para Pembina Satuan
4)
Dewan Ambalan/Racana (apabila
diperlukan)
- Administrasi Gudep
a)
Buku -buku
Administrasi
1)
buku Induk
2)
buku Keuangan
3)
buku Acara Kegiatan
4)
buku Inventaris
5)
buku Agenda dan Ekspedisi
6)
buku Harian
7)
buku/Kartu Data Pribadi
8)
buku Risalah Rapat
Keberhasilan kepramukaan itu dapat dilihat dari
bagaimana kegiatannya di Gugusdepan, bahwa maju atau mundurnya
kepramukaan pun dapat dilihat pula dari bagaimana kegiatan di gugusdepan,
oleh karena itu Gugusdepan hendaknya :
1) Memiliki Rencana Kerja yang mantap
2) Memiliki Program Kerja yang praktis
3) Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
4) Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat
mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5) Pembina
Gudep secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina
Satuan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas,
adapun simpulan dalam makalah ini sebagai berikut.
1) Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. Kemudian kwartir adalah pusat pengendali
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas
para AndalanUntuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka
(SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan
dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah
ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang
mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional,
Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3) Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta
Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan
puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang
berdiri sendiri. Gugus depan merupakan ujung
tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif
diselenggarakan dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugusdepan.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat
disampaikan dalam makalah ini, sebagai berikut.
1) Kepada Mahasiswa
Pengetahuan tentang struktur
organisasi, majelis pembimbing, dan struktur organisasi dan administrasi sangat
penting untuk diketahui. Hendaknya seluruh mahasiswa mempelajari ketiganya
dalam konsep kepramukaan.
2)
Kepada
Masyarakat
Hendaknya masyarakat juga memahami bagaimana struktur
organisasi, majelis pembimbing, struktur dan administrasi dalam masyarakat
sebagai pengetahuan umum.
DAFTAR pustaka
BalasHapus