Kamis, 19 Juni 2014

Struktur Organisasi Pramuka



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugus depan.
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,  dan  Gugusdepan Gerakan Pramuka. Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. Gugus depan merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugus depan.
Dengan demikian sangat penting bahwa pengetahuan tentang Struktur organisasi, Majelis pembimbing, organisasi dan administrasi gerakan pramuka diketahui dan dipahami oleh seluruh mahasiswa yang ingin mendalami kepramukaan. Atas dasar inilah penulis membuat makalah ini, agar dapat menjelaskan lebih jauh mengenai hal di atas.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut.
1. Bagaimana struktur organisasi gerakan pramuka?
2. Bagaimana struktur majelis pembimbing gerakan pramuka?
3. Bagaimana struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka?

1.3  Tujuan
Berdasarkan  rumusan masalah diatas, adapun tujuan dalam makalah ini sebagai berikut.
1. Agar mengetahui struktur organisasi gerakan pramuka
2. Agar mengetahui struktur majelis pembimbing gerakan pramuka
3. Agar mengetahui struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka

1.4  Manfaat
      Berdasarkan tujuan diatas, adapun manfaat dalam makalah ini sebagai berikut.
1.Bagi Mahasiswa
Dengan adanya makalah ini, mahasiswa dapat menambah wawasan dan pengetahuannya mengenai struktur organisasi gerakan pramuka, struktur majelis pembimbing gerakan pramuka, struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka.
 2. Bagi masyarakat
Dengan adanya makalah ini, masyarakat akan lebih memahami mengenai struktur organisasi gerakan pramuka, struktur majelis pembimbing gerakan pramuka, struktur organisasi dan administrasi gerakan pramuka.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7pVtd_v9AvoR8PslH99lM6KRQjgbF8aCBHUVvhe1DmoUvn12IqEqL7jISVPtisJ05OiqI45Puv-PHiJXcxgX5pjKyySqfgWF7__-ksgybLGTypx28T-BCrjU6W70Qwy_GEbdqD6YEH2Dp/s1600/STRUKTUR+ORGANISASI+GERAKAN+PRAMUKA+INDONESIA.jpg
Gambar 1 (Struktur Organisasi Gerakan Pramuka)
            Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugus depan.
A.    Jenjang Organisasi
            Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
b. Gugus depan, gugus depan dihimpun di dalam Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia.
e.  Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Gugusdepan di bawah pembinaan pusat.

B.     Kepengurusan      
a. Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
b. Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan susunan sebagai berikut:
            1) Seorang Ketua
            2) Beberapa Wakil Ketua yang  merangkap sebagai Ketua Komisi
3) Seorang Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)atau seorang sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
            4) Beberapa orang anggota
c. Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
d. Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Komisi-komisi yang bertugas mempelancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri atas: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
e. Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
f. Kwartir Harian
            Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir Harian untuk melaksanakan tugas sehari-hari, yang terdiri atas:
            1) Seorang Ketua, yang   dijabat oleh   salah  seorang Wakil Ketua Kwartir
2) Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris(di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
            3) Beberapa anggota
4) Seorang Wakil sekretaris, yang   dijabat  oleh   deputi sekretaris Jenderal  (di Kwarnas)/Kepala  Sekretaris   Kwartir  (di Kwartir jajaran lainnya)
            5) Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir
C.Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan
        Pelatihan (PUSDIKLAT)
1)      Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka  
dalam berbagai kejuruan .
2)   Dewan Kerja adalah, badan kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC),  dan Kwarran (DKR).
3)   Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLATNAS), merupakan wadah
pembinaan Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
4)   Majelis Pembimbing (MABI) adalah badan yang bertugas member bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
        5)  Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka antara lain:
          a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) adalah wadah
              independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan
              bertanggungjawab kepada Musyawarah.
          b. LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan.
              Gerakan pramuka dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada
              Musyawarah.
          c. Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan
              Pramuka.
          d. LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
              Akuntan Publik.
           e. Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau
              Gugus depan.
6) Musyawarah
              a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
            b. Acara pokok Musyawarah:
             1) Pertanggung jawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk
                  pertanggung jawaban keuangan.
              2)   Menetapkan Rencana Kerja.
              3)   Menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
              4)   Menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
            c. Pimpinan Musyawarah adalah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
            d.    Pelaksanaan Musyawarah:
                   1) Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
                   2) Kwartir Daerah melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
                   3) Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
                   4) Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
                   5) Gugus depan  melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
            e.  Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka
                diantara dua waktu musyawarah dapat diadakan Musyawarah Luar biasa.
        f. Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum
           dapat dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103
          (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)
7) Dewan Kehormatan
            Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugus depan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode
   kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai sikap, prilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur
    sebagai berikut
1) Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
     Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
2) Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
    Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta  
    didik.

2.2 Struktur Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
Image
Gambar 2 ( Struktur Organisasi Majelis Pembimbing)
Kepengurusan :
1)            Susunan Pengurus Mabi terdiri atas:
a)      Seorang Ketua
b)      Seorang Wakil Ketua
c)      Seorang Sekretaris
d)     Seorang Ketua Harian
e)      Beberapa orang anggota
2)            Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
3)            Jumlah wakil ketua Mabi dan jumlah anggota Mabi ditentukan oleh Mabi masing-masing sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Mabinya serta diupayakan seimbang antara pria dan wanita.
4)            Ketua Mabigus dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
5)            Pada tingkat satuan karya Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/ instansi/departemen terkait.
6)            Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
7)            Pada tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
8)            Jabatan Ketua Harian disesuaikan dengan kebutuhan.
9)            Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Mabi dipilih dari antara anggota Mabi.
10)        Dalam kepengurusan Mabi dapat dibentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,  dan  Gugusdepan Gerakan Pramuka. Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat:
a.             Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.            Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.             Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.            Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.             Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.             Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.            Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
Majelis Pembimbing agar dalam melaksanakan fungsi bimbingan dan batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik dengan jajarannya masing-masing. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
            Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan dipilih dari Anggota Majelis Gugus depan yang ada.
1) Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh
    Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
2) Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
3) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
     - Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah
       seorang dari Wakil Ketua.
     - Seorang Wakil Ketua
     - Seorang Sekretaris
     - Beberapa orang Anggota
     - Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-
        kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.    
      - Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis Pembimbing Harian
        sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.

A.    Tugas Umum Majelis Pembimbing
1)      Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a)      Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan  teknologi.
b)      Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama- sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
c)      Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh pemerintah dan masyarakat yang mampu memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.
d)     Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.

B)    Maksud dan Tujuan Majelis Pembimbing
1)      Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
2)      Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.
3)      Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
C)    Tugas Pokok dan Fungsi Majelis Pembimbing
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
a)      Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung
 makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b)      Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c)      Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
1) Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
2) Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
3) Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
4) Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5) Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka

2.3 Organisasi dan Administrasi Gerakan Pramuka
            Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. Gugus depan merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugus depan. Tujuan dibentuknya Gugus depan sebagai wadah terhimpunnya Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega, adalah untuk :
a) Memudahkan pengelolaan dan penyelenggaraan kepramukaan dalam mencapai
    tujuan Gerakan Pramuka.
b) Memudahkan dan menjamin dilaksanakan proses pendidikan progresif yang
    utuh/komplit secara efisien dan efektif.
c) Memudahkan dan menjamin dilaksanakannya kepramukaan sebagai proses
    pendidikan sehat, terencana dan praktis.
d) Memudahkan terjadinya interaksi antara Pembina Pramuka dan Pembantu
    Pembina Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega guna menjamin
    kesinambungan proses pendidikan progresif yang utuh/komplit.
A.    Materi Pokok
-          Gugus depan Lengkap terdiri atas :
a)      Satu Perindukan Siaga, berusia 7 - 10 tahun
b)      satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c)      satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d)     satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun.
-          Ketentuan tiap satuan dalam Gudep.
Perindukan Pramuka Siaga
                1) Perindukan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
                2) Perindukan dibagi dalam satuan - satuan kecil yang dinamakan
                 "Barung" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka
                  Siaga.
               3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan
                  bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
                 4) Tiap Barung memakai nama  warna yang dipilih sendiri, misalnya:    
                     Barung Merah, Barung Biru sbb.
                 5) Barung tidak memakai bendera barung .
- Pasukan Pramuka Penggalang
             1) Pasukan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
             2) Pasukan terdiri atas satuan-satuan kecil yang dinamakan "Regu", yang
                 masing-masing terdiri dari 5-10 orang Pramuka Penggalang
             3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri,
                 dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu
                 Pembina Pramuka Penggalang.
             4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk putera
                 digunakan nama hewan/binatang dan regu puteri nama tumbuh-
                  tumbuhan atau bunga.
             5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan
                  nama - nama regu.
- Ambalan Penegak
1)      Ambalan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
2)       Ambalan dapat dibagi dalam beberapa satuan kecil yang disebut "Sangga" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak.
3)      Pembentukan Sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
4)      Sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan organisasi lain.
5)      Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas ; Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri  dari anggota sangga yang telah ada.  Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus  dikerjakan.

- Racana Pandega
              1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega.
               2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
               3) Untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau tugas Racana Pandega
                  dapat membentuk kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas
                  anggota racana yang ada.
      - Pimpinan
a) Gugus depan (Gudep)
    1) Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep (Mugus)Gudep dipimpin oleh
        seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh musyawarah Gudep untuk masa
        bakti 3 tahun.
     2) Pembina Gugus depan menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya,
         yaitu : Seorang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga untuk
         tiap perindukan. Seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu
         Pembina Penggalang untuk setiap pasukan. Seorang Pembina Penegak dan
         Seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap Ambalan. Seorang
         Pembina Racana untuk setiap racana.
b) Perindukan Siaga
1)      Perindukan Siaga dibina oleh Seorang Pembina Siaga dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
2)      Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Puteri hanya boleh dijabat oleh wanita.
3)      Barung secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
4)      Oleh para pemimpin barung  ditunjuk salah satu Pemimpin barung untuk  melaksanakan  tugas di tingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, di panggil SulungPemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
5)      Untuk pendidikan kepimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barung, Pemimpin  Barung Utama, dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga; dengan kegiatan sebagai berikut : Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali pimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. Dewan Siaga bertugas m,engurus dan mengatur kegiatan - kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan - putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
c) Pasukan  Penggalang
1)      Pasukan dibina oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina.
2)      Pembina dan Pembantu  Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedang Pembina dan Pembatu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
3)      Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para anggota regunya.
4)      Oleh dan dari para Pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
5)      Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina Penggalang  dan para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan  sebagai berikut : Dewan Penggalang  mengadakan rapat sebulan sekali. Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang. Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan  Penggalang. Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai Penasehat Pengarah, Pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
6)      Untuk membina kepemimpin dan rasa tanggung jawab para Pramuka  Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina dan Para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan : Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. Hasil Putusan Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugus depan. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu. Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
           - Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan 
           - Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
           - Tindakan terhadap pelanggaraan Kode Kehormatan
           - Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
7)      Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
      d) Ambalan Penegak
1)      Ambalan Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
2)      Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedang untuk Puteri  harus dijabat wanita.
3)      Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipim          pin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
 -  Seorang Ketua
 -  Seorang Wakil Ketua
                   -  Seorang Sekretaris
                   -  Seorang Bendahara
                   -  Beberapa Anggota
4)      Dewan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga.
5)      Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab  para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk membahas :
                   - Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
                   - Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran
                      terhadap kode kehormatan.
6)      Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya
bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
                   e) Racana Pandega
1)      Racana dibina oleh seorang Pembina Pandega dibantu seorang Pembantu Pembina ; Pembina dan Pembantu Pembina Puteri harus dijabat wanita, sedang Pembina dan Pembantu Pembina Putera harus dijabat pria.
2)      Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
                     - Seorang Ketua
         - Seorang Wakil Ketua
                     - Seorang Sekretaris
                     - Seorang Bendahara
                     - Seorang Anggota.
Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.
3)      Untuk membina kepemimpinan dan tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega. pelantikan,
       penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode
       kehormatan.
4)      Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.
      - Tugas dan tanggung jawab Pembina Gudep
a)      memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
b)      melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
c)      meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
d)     membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e)      menyelenggarakan kepramukaan di dalam Gudepnya.
f)       memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbingn Gudep dan Orang tua peserta didik.
g)      mengadakan kerja sama dengan tokoh -  tokoh masyarakat.
h)      menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
i)        menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep (MUGUS).
- Tugas Pembina Satuan 
a)      membina para Pramuka dalam satuannya.
b)      membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
c)      memberi laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
d)     berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta  pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
e)      Bertanggung jawab kepada Pembina Gudep.
- Gugusdepan Luar Biasa.
                    Gugus depan Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas   anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :
a)      Tuna Netra (golongan A)
b)      Tuna Rungu  Wicara (golongan B)
c)      Tuna Grahita (golongan C)
d)      Tuna Daksa (golongan D)
e)       Tuna Laras (golongan E)
- Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
 a) Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep
    (MUGUS).
 b) Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan
    menjabat sebagai pemimpin  Mugus.
 c) Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina, 
    perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Acara pokok Mugus
    adalah
1)      Pertanggung jawaban pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggung jawaban keuangan.
2)      Rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
3)      Pemilikan pembina Gudep baru.
 d)  Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

- Dewan Kehormatan Gudep
a)      Dewan Kehormatan dibentuk untuk : menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b)      Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
1)      Mabigus
2)      Pembina Gudep
3)      Para Pembina Satuan
4)      Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
-  Administrasi Gudep
a)      Buku -buku Administrasi                           
1)      buku Induk
2)      buku Keuangan
3)      buku Acara Kegiatan
4)      buku Inventaris
5)      buku Agenda dan Ekspedisi
6)      buku Harian
7)      buku/Kartu Data Pribadi
8)      buku Risalah Rapat
Keberhasilan kepramukaan itu dapat dilihat dari bagaimana kegiatannya di Gugusdepan, bahwa maju atau mundurnya kepramukaan  pun dapat dilihat pula dari bagaimana kegiatan di gugusdepan, oleh karena itu Gugusdepan hendaknya : 
1) Memiliki Rencana Kerja yang mantap
2)  Memiliki Program Kerja yang praktis
3)  Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
4) Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5)  Pembina Gudep secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.



















BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas, adapun simpulan dalam makalah ini sebagai berikut.
1)      Kepala Negara Rebuplik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. Kemudian kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas para AndalanUntuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan tugas mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya adalah ex-officio adalah anggota Kwartir/Andalan.
2)      Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,  dan  Gugusdepan Gerakan Pramuka.
3)      Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. Gugus depan merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan dalam satuan-satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugusdepan.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam makalah ini, sebagai berikut.
1) Kepada Mahasiswa
Pengetahuan tentang struktur organisasi, majelis pembimbing, dan struktur organisasi dan administrasi sangat penting untuk diketahui. Hendaknya seluruh mahasiswa mempelajari ketiganya dalam konsep kepramukaan.
2)      Kepada Masyarakat
            Hendaknya masyarakat juga memahami bagaimana struktur organisasi, majelis pembimbing, struktur dan administrasi dalam masyarakat sebagai pengetahuan umum.

1 komentar: